PAW Buana Sakti Diduga Kangkangi Aturan, Komposisi Pemilih Dipertanyakan

GamaNews.id — LAMPUNG TIMUR,,
Hasil pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, memang telah menetapkan pemenang. Namun, di balik kemenangan tersebut muncul pertanyaan yang kini menjadi sorotan: apakah seluruh pemilih yang memberikan suara benar-benar telah ditetapkan sesuai ketentuan?

Pasalnya, dalam daftar pemilih ditemukan sejumlah komposisi unsur yang diduga melebihi batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023. Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya mengenai dasar penetapan dan validitas komposisi pemilih dalam proses PAW tersebut.

Berdasarkan daftar peserta yang diperoleh, terdapat sejumlah unsur pemilih yang diduga perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 72.

Di antaranya, LPMD tercatat 8 orang, sementara ketentuan mengatur keterwakilan paling banyak 3 orang. Karang Taruna tercatat 4 orang, sedangkan batas maksimal 3 orang. Kemudian Posyandu tercatat 4 orang, serta unsur Gapoktan/kelompok tani yang juga perlu dipastikan jumlah dan dasar keterwakilannya.

Selain itu, unsur masyarakat di masing-masing dusun tercatat lebih dari 5 orang, sementara Pasal 72 ayat (15) mengatur paling banyak 5 orang dari setiap dusun untuk unsur masyarakat sebagaimana ketentuan tersebut.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah Linmas yang tercatat sebagai pemilih, meskipun tidak disebut secara khusus dalam kelompok peserta pada Pasal 72 ayat (3) huruf a sampai i. Jika Linmas dimasukkan sebagai unsur masyarakat lain, perlu dijelaskan dasar hukum serta mekanisme penetapannya.

Ketua Panitia Pemilihan PAW Desa Buana Sakti, Mualim, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses pemilihan telah dilaksanakan sesuai aturan dan berdasarkan arahan dari pihak Kecamatan Batanghari.

“Perbup Nomor 12 Tahun 2023. Yang jelas pemilihan itu sudah sesuai aturan dan sesuai arahan dari pihak kecamatan, koordinasi dengan Pak Alek,” ujar Mualim saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai rincian kelebihan komposisi peserta, seperti LPMD yang tercatat 8 orang, Karang Taruna 4 orang, Posyandu 4 orang, serta unsur masyarakat yang melebihi batas lima orang per dusun, Mualim belum memberikan jawaban secara rinci.

Mualim juga belum menjelaskan pasal dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2023 yang menjadi dasar penetapan jumlah masing-masing unsur tersebut.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, media kemudian meminta keterangan kepada Camat Batanghari, Tammy M. Saleh.
Tammy mengatakan bahwa proses PAW di wilayahnya mengacu pada Perbup Nomor 12 Tahun 2023. Menurutnya, secara teknis proses tersebut berada pada kewenangan Seksi Pemerintahan Kecamatan, yang kemudian hasilnya disampaikan kepada dirinya selaku camat.

“Untuk prosesnya PAW kami merujuk ke Perbup Nomor 12 Tahun 2023. Tentunya teknis di lapangan ada di Seksi Pemerintahan dan hasil dari Seksi Pemerintahan disampaikan oleh saya selaku camat,” ujar Tammy di ruang kerjanya Jumaat, (28/8/2026).

Saat ditanya mengenai adanya dugaan kelebihan komposisi pemilih dalam pemilihan PAW Desa Buana Sakti, Tammy menjelaskan bahwa pada saat penetapan daftar pemilih telah dibuat berita acara.

Menurutnya, pada saat itu tidak terdapat keberatan dari kedua belah pihak maupun kedua calon kepala desa yang mengikuti pemilihan PAW.

“Saat penetapan daftar pemilih sudah dibuatkan berita acara dan tidak ada komplain dari kedua belah pihak dan kedua calon Kades PAW tanda tangan,” jelasnya.

Meski demikian, keterangan tersebut belum secara spesifik menjawab mengenai dasar pasal yang digunakan untuk menetapkan jumlah masing-masing unsur, terutama ketika dalam daftar peserta terdapat komposisi yang terlihat melebihi batas sebagaimana ketentuan Pasal 72.

Dengan demikian, baik panitia maupun pihak Kecamatan Batanghari sama-sama menyebut Perbup Nomor 12 Tahun 2023 sebagai dasar pelaksanaan PAW. Namun, rincian mengenai dasar pasal dan mekanisme penetapan jumlah pemilih pada masing-masing unsur masih menjadi hal yang perlu diperjelas.

Persoalan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh peserta yang memiliki hak suara telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimal keterwakilan masing-masing unsur.

Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi, ketentuan yang berlaku, serta penjelasan dari pihak berwenang