Diduga Pekerjaan Proyek Fiber Optic Milik PT. ARAZ INTI LINE ( ZITLIEN ) Belum miliki Izin

GamaNews.id — BANDAR LAMPUNG ,, Diduga pekerjaan fiber optic milik PT. ARAZ INTI LINE ( ZITLIEN), belum memiliki izin pemasangan serta penanaman tiang

PT. ARAZ INTI LINE ( ZITLIEN ), diduga tabrak aturan yang sudah di tetapkan Pemkot Bandarlampung serta sudah tak asing lagi keberadaan jaringan internet baik di jln raya maupun yang masuk keĀ  pemukiman warga

Salah satu contoh pemasangan tiang internet yang pekerjaannya berada di Gang Sawadaya Kecamatan langkapura, Kota Bandar Lampung yang berjalan tanpa adanya tindakan serta pengawas dari pemerintah terkait.

Selain itu juga proyek tersebut diduga kuat mengangkangi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

kepala dinas perumahan dan pemukiman ( DISPERKIM ) Kota bandar Lampung Yusnadi Ferianto saat di konfirmasi oleh redaksi GamaNews.id terkait persoalan izin ia mengatakan bahwasanya tidak mengeluarkan izin pemasangan serta penanaman tiang di tahun 2025 ini untuk provider manapun.

” Saya gak mengeluarkan izin untuk pemasangan dan penanaman tiang untuk tahun 2025 ini, kalo ada provider optik yang masih ngeyel menanam tiang dan narik kabel kita akan tindak tegas “. Ujarnya

Hal senada juga diungkapkan Camat Langkapura Andi saat di konfirmasi redaksi GamaNews.id terkait izin penanaman tiang dan penarikan ia mengatakan hal yang sama bahwasanya PT. ARAZ INTI LINE ( ZITLIEN ), belum memiliki izin.

” Saya cek dlu ..kalau ijin dari saya belum ada..mereka SDH lama ada sebelum saya masuk ” ujar camat Langkapura