GamaNews.id — TANGGAMUS,, Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan saat ini menjadi Sekretaris Partai Politik di Provinsi Lampung, Stn, diduga menipu korban (AAA) dengan modus menjanjikan kegiatan Proyek Pekerjaan Konstruksi pada Tahun 2023.
“Stn” resmi dilaporkan ke Polda Lampung dengan Nomor Laporan : STTLP/B/202/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 14 Maret 2025.
Stn diduga telah melakukan penipuan dengan menjanjikan Kegiatan Proyek Pekerjaan Konstruksi kepada pelapor, AA, dengan nilai kerugian Rp.735 juta pada Tahun 2023 silam.
Melalui Penasehat Hukumnya, pelapor telah melaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan terlapor Stn.
Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan Stn sebagai terlapor terhadap korban dengan cara terlapor menjanjikan/menawarkan Kegiatan Proyek Pekerjaan Konstruksi dengan meminta uang total sejumlah RP. 735 Juta.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 21 Februari 2023, dimana pelapor telah menyerahkan sejumlah uang total sebesar Rp. 735 Juta kepada terlapor, tetapi sampai dengan laporan kepolisian ini dibuat terlapor tidak menepati sesuai janjinya kepada pelapor.
Dalam uraian laporan, “AA” Melalui Penasehat Hukum melaporkan “Stn” mantan Sekda Provinsi Lampung
tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.
“ Dugaan pidana penipuan yang kami laporkan ini, berawal dari janji terlapor yang akan memberikan Kegiatan Proyek Pekerjaan Konstruksi.
Upaya sudah ditempuh, via telpon, bertemu maupun secara kekeluargaan. sebelum dilaporkannya kasus ini, saya terhadap terlapor “Stn” kenal baik. Sampai dengan berita ini diturunkan, terlapor “Stn” tidak dapat dihubungi ” kata AA.
Penasehat Hukum dan keluarga besar pelapor dan pelapor ‘AA’ berharap agar Pihak Kepolisian Polda Lampung dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Stn, sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. (JO)
