GamaNews.id — TULANG BAWANG,, Proyek pembuatan drainase di Desa Karya Jitu, Kabupaten Tulang Bawang, yang dibiayai oleh Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Lampung, kembali menuai sorotan tajam. Warga menilai pekerjaan tersebut diduga kuat sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta jauh dari standar teknis yang semestinya.Kamis,(20/11/25)
Drainase yang dibangun disebut berukuran terlalu kecil dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Bukan hanya kualitas fisik yang dipertanyakan, namun transparansi informasi proyek juga diduga tidak dipenuhi oleh pihak pelaksana.
“Gimana mas, masa drainasenya sekecil itu, Waktu saya tanya speknya bagaimana, mereka bilang tidak tahu. Plang proyek juga tidak dipasang. Ini kan aneh, seperti sengaja ditutup-tutupi,” ujar F, warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tidak adanya papan informasi proyek membuat publik makin bertanya: berapa nilai anggaran, siapa kontraktornya, seperti apa spesifikasi teknis, dan bagaimana pengawasan dilakukan? Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban demi memastikan keterbukaan penggunaan dana publik.
Warga menilai kondisi ini membuka ruang adanya permainan anggaran dan dugaan pengurangan volume pekerjaan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan audit fisik serta memeriksa dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
Proyek drainase seharusnya menjadi solusi mengatasi genangan dan banjir. Namun ketika dikerjakan tanpa standar jelas dan minim transparansi, justru dapat menimbulkan masalah baru sekaligus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Warga Desa Karya Jitu menegaskan, pembangunan boleh berjalan, tapi jangan sampai kualitas dikorbankan dan anggaran diselewengkan.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa (Kades) Karya Jitu, saat dimintain keterangan terkait pekerjaan drainase tersebut ia mengatakan pekerjaan tersebut bukan kerjaan dari Desa.
“Kalau itu bukan pekerjaan dari kami mas, desa hanya mengetahui saja perihal pekerjaan drainase tersebut, itu milik Disperkim Provinsi Lampung,” ujar Kades Gusri. ( TIM )
