Wartawan Tidak Boleh Foto dan Video Soal Penyerobotan Lahan di Kelurahan Sukarame Baru diduga Milik Siti Zulaikha

GamaNews.id — BANDAR LAMPUNG,, Massa meringsek dengan memasuki pekarangan milik Ibu Siti Zulaikha yang mengaku memiliki tanah dilokasi tersebut yang berada di Jl.Prof Hamka Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Bandar Lampung, Rabu (02/09/2026).

Ada salah satu dari mereka bernama. Kasiyono melarang wartawan untuk melakukan video dan foto  ketika proses mereka berlangsung dengan mematok matok tanah yang ada di lokasi tersebut yang telah dikuasai oleh Ibu Siti Zulaikha.

Kasiyono mengatakan ia menyatakan pemilik tanah yang syah dan saat wartawan menanyakan dasar nya ada silakan  tanya kepada kuasa hukumnya dan bahkan ibu faridawati menanyakan kepada wartawan apa kepentingannya wartawan menanyakan surat?.

Kuasa hukum dari massa yang merasa memiliki tanahnya juga di sekitaran tanah tersebut, Azwan mengatakan bahwasannya, mereka adalah pemilik syah dengan dibuktikan hasil dari PTUN yang berstatus NO, “ungkap Azwan.

Saat itu juga wartawan melaporkan kepada Kapolsek Sukarame Kompol Pandiangan kondisi dilokasi Kamtibmas yang tidak terkendali tanpa ada ijin resmi dari  pihak BPN Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol Pandiangan segera turun ke lokasi dan menanyakan kepada kuasa hukum nya, ini kan masih proses hukum, silahkan massa untuk membubarkan diri, agar menjaga kondusifitas, ” ujar Kompol Pandiangan.

Bukannya massa yang mengaku pemilik syah dengan membubarkan diri tapi justru mendirikan tenda didalam lokasi Ibu Siti Zulaikha, bahkan Kasiyono menantang untuk dilaporkan ke polisi, karena merasa memiliki lahan tersebut ketika ditanyakan kepemilikan  surat yang syah belum bisa ditunjukkan dan menjawab masih ada di BPN.

Diharapkan kepada Menteri ATR/BPN untuk segera turun melakukan audit tekknis investigasi secara menyeluruh membuka peta Dukda tahun 1977 dengan transparansi agar tidak timbul gejolak dengan Aparat Penegak Hukum, Wartawan, dan masyarakat serta dengan keluarga Ibu Siti Zulaikha yang sudah menguasai lahan bertahun-tahun tersebut.