LSM Gamapela Dan Balak Lampung Minta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Copot Semua Tiang Wifi Biznet yang Diduga Tak Berizin

GamaNews.id – Bandar Lampung,, Sebelumnya di beritakan tiang jaringan wifi milik provider BIZNET yang diduga menanam tiang tanpa izin pemilik lahan yang ada di jln RA. Basyid kelurahan fajar baru kecamatan jati agung Lampung Selatan.

 

Perusahaan provider BIZNET langsungĀ  merespon terkait pemberitaan tersebut dan langsung mengambil langkah untuk mencabut tiang yang tertanam di lahan warga tanpa izin.

 

Lurah Fajar Baru, Budi Darmawan saat di konfirmasi di kantornya tiang jaringan wifi milik provider BIZNET ia mengatakan sebelumnya provider BIZNET menanam tiang di wilayah fajar baru tidak memiliki izin dari kelurahan, setelah kita 2 kali bersurat ke kantornya baru mereka merespon dan mengurus izin tiang – tiang yang sudah berdiri bertahun – tahun di wilayahnya.

 

” Sebelumnya gak ada izin itu tiang – tiang BIZNET udah bertahun – tahun setelah kita kirim surat 2 kali ke kantor BIZNET baru mereka mengurus izin nya “. Ucapnya

 

Di singgung terkait apakah perusahaan jaringan wifi milik provider BIZNET memberikan kompensasi Budi mengaku bahwasanya memang benar provider BIZNET memberikan kompensasi, tapi kompensasi itu saya gunakan untuk pembangunan plafon kantor desa bukan untuk pribadi saya.

 

Untuk itu LSM Gamapela dan BALAK LAMPUNG, Meminta kepada pemerintah kabupaten Lampung Selatan, untuk melakukan penertiban/ pencabutan tiang jaringan wifi milik provider BIZNET yang sudah berdiri bertahun – tahun di desa fajar baru yang diduga tidak memiliki izin. (Red)