GamaNews.id — LAMPUNG SELATAN,, Gudang expedisi BARAKA EXPRESS yang terletak di jln airan raya kelurahan wayhui kecamatan jati agung Lampung Selatan diduga belum kantongi izin namun sudah beroperasi sejak tahun 2022.
Aktivitas bongkar muat serta pengangkutan yang di lakukan Gudang tersebut diduga belum kantongi izin resmi dari dinas terkait
Hal ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak ( SIDAK ), yang di lakukan dinas Perizinan melalui DPMPTSP Lampung Selatan bidang pengawasan saat turun ke lokasi Gudang serta menanyakan perizinan yang mereka miliki HRD perusahaan hanya menunjukkan NIB, di singgung izin PBG ia mengatakan masih on proses tapi kita belum tau sejauh mana prosesnya
” Kalo NIB mereka ada tapi kalo PBG mereka bilang masih on proses dan prosesnya sejauh mana saya juga gak tau nanti kita akan kroscek”. Ujarnya
Yani selaku kepala desa wayhui saat di konfirmasi tim awak media terkait izin – izin Gudang BARAKA yang dimiliki ia enggan memberikan keterangan ( bungkam )
Menyikapi hal tersebut Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) BALAK LAMPUNG, Ayub meminta kepada dinas terkait agar segera mengambil tindakan jika benar gudang BARAKA EXPRESS belum memiliki izin resmi Ayub meminta untuk di hentikan sementara aktivitas Gudang, sampai izinnya selesai sehingga tidak menjadi polemik di kalangan masyarakat dan warga sekitar ( RED )
