Gamanews.id – Lampung Selatan,, Sebuah lahan perbukitan di Muara Putih, Natar diduga digali secara ilegal dan warga menduga lahan tersebut mendapat perlindungan khusus.
Bagaikan menjadi ladang basah untuk petinggi atau pihak tertentu, lahan perbukitan yang disebut warga sekitar dengan julukan “Gunung Semut” Ini digali tanpa izin dan banyak merugikan warga sekitar.
Dari hasil wawancara yang dilakukan tim awak media dengan salah seorang warga sekitar ia mengatakan akibat galian ilegal tersebut banyak merugikan warga sekitar baik polusi yang di timbulkan dan infrastruktur jalan desa yang kian rusak akibat truk – truk bermuatan batu dan pasir yang halu lalang setiap harinya.
“Truk-truk berat bolak – balik terus setiap hari jadinya gini kerusakan jalan desa yang sangat parah, penuh debu, licin juga kalau hujan, terus kalau penuh tanah gini apa gk bahaya mas pas ujankan jadi licin”, ujarnya warga berinisial D.
Warga tersebut juga mengungkapkan galian ini dilindungi oleh pihak kuat dan memang sudah berjalan cukup lama dengan modal kekuasaan pemilik.
“Wajarlah itu loh yang punya orang punya kuasa, jadi ya wajar aja kalau aman – aman aja, itu juga dah di gali lama kok tapi ya gitu karena punya orang tinggi jadi gak butuh izin kali apalagi suara warga sini”, Ujar narasumber yang tak mau di sebut namanya.
Setelah tim awak media mendatangi lokasi galian dan wawancara dengan beberap warga sekitar, tim awak media berusaha mengkonfirmasi dengan pemilik galian tersebut melalui media telepon whatsap pada, Kamis (28/8/2025).
Pemilik (Bungaran – red) tersebut mengatakan bahwa benar ia merupakan pemilik dan sekaligus Komisaris galian tersebut.
“Semua orang tau dengan saya Pak Bungaran, Pimpinan Redaksi Media Post dan ketua LSM GEMPUR”, Ucapnya.
Ia juga mengatakan untuk tidak memfoto kegiatan penggalian di lokasi penggalian kepada tim awak media.
“Kalau kelokasi itu boleh – boleh aja, tapi jangan foto – foto”, ucapanya.
Namun dalam hal ini seorang jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa hambatan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam wawancara singkat melalui telepon Whatsapp dengan durasi kurang lebih tiga menit, ia berulang menyebutkan bahwasanya ia sudah banyak dikenal. Ia mengatakan bawah ia merupakan mantan Dewan, Ketua LSM, pemilik media, dan merupakan DPR dari partai Gerindra.
Lalu apakah ini yang didugakan warga sekitar? dan apakah ini juga alasan pengurusan izin terlambat diurus padahal sudah beroperasi lama?
Terkait nama perusahaan pengelola, pikah tambang tidak menjawab saat diwawancarai oleh tim awak media.
Dalam hal ini, Ketua LSM GAMAPELA Tony Bakri, ia menyikapi untuk pihak Dinas dan APH untuk segera sidak dan bertindak atas pengrusakan lahan perbukitan demi keuntungan pribadi ini.
“Saya Ketua LSM GAMAPELA, menyikapi dengan tegas untuk pelaku pengrusakan lahan perbukitan yang ada di Muara Putih, Natar demi keuntungan pribadi ini. Saya harap Dinas dan APH terutama KAPOLDA Lampung untuk sidak ke TKP dan memberikan sikap tegas”, ujarnya.
Untuk itu kami meminta kepada Dinas terkait untuk mengecek izin tambang yang diduga ilegal ini atau yang sering di sebut warga sekitar sebagai gunung semut.
Dan apabila tambang ini belum memiliki izin agar Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si untuk tidak tutup mata dan menindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009) yang mengganti UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dan orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 miliar. Selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan, dan pencabutan izin, serta sanksi perdata bagi kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan tim awak media masih berusaha mengkroscek kepada dinas terkait untuk izin dan lainnya. (Red)