GamaNews.id — BANDAR LAMPUNG,, Menanggapi pemberitaan berjudul “Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Miftahul Jannah Syekh Mahmud Al-Banna Almisri Diduga Lecehkan Santri” yang beredar di media, pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an Miftahul Jannah melalui kuasa hukumnya menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi.
Melalui pernyataan tertulis, kuasa hukum mewakili pimpinan yayasan menegaskan bahwa individu bernama Syekh Mahmud Al-Banna Al-Misri yang disebut dalam pemberitaan tersebut memang pernah bertugas sebagai tenaga pendidik di asrama sejak Februari 2021. Namun, sejak tahun 2024 yang bersangkutan tidak lagi menjadi tenaga pendidik, pengurus, maupun bagian dari struktur resmi yayasan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa saat ini tidak terdapat hubungan apapun secara kelembagaan maupun kekeluargaan antara yang bersangkutan dengan pihak yayasan. Disebutkan bahwa individu tersebut telah berpisah dengan anak pimpinan yayasan sehingga tidak lagi memiliki hubungan keluarga.
“Sejak tahun 2024 atau sekitar dua tahun lalu, yang bersangkutan tidak memiliki hubungan kelembagaan maupun hubungan keluarga dengan Yayasan Tumenggung Jaya Abadi ataupun pimpinan yayasan,” ujar kuasa hukum dalam pernyataan resminya.
Pihak yayasan menegaskan bahwa segala tindakan individu setelah berakhirnya hubungan kerja dan hubungan keluarga bukan merupakan tanggung jawab institusi. Yayasan juga tidak memberikan perlindungan kepada pihak manapun yang terbukti melanggar hukum.
Yayasan juga menegaskan komitmennya dalam perlindungan anak dan santri sebagai prioritas utama, dengan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan serta menjaga lingkungan pendidikan yang aman, religius, dan bermartabat.
Catatan Redaksi:
Berdasarkan hasil penilaian Dewan Pers, pemberitaan awal yang dimaksud dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, pemuatan hak jawab ini merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab pers sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
