GamaNews.id — Lampung Timur,, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mapastim secara resmi melaporkan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (6/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes dengan total anggaran yang disebut mencapai Rp198.273.000.
Sekjen LSM Mapastim menyampaikan bahwa laporan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan meminta agar penggunaan anggaran BUMDes tersebut dapat diperiksa secara transparan oleh pihak yang berwenang.
Menurut informasi yang disampaikan pelapor, terdapat sejumlah hal dalam pengelolaan anggaran BUMDes yang dinilai perlu mendapatkan penelusuran lebih lanjut, termasuk penggunaan dan pertanggungjawaban dana yang telah dialokasikan.
“Laporan ini kami sampaikan agar seluruh penggunaan anggaran dapat diperiksa secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,karena berdasarkan keterangan dari bumdes yang mengatakan bahwa beliau telah mengundurkan diri sejak tahun 2024 ,dan telah menyerahkan dana sebesar 45 juta yang ada di rek bumdes.dari itulah maka kami berinisiatif melaporkan bumdes karena menurut kami banyak keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan ,” ujar Sekjen LSM Mapastim.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat atau instansi yang berwenang. LSM Mapastim juga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan dokumen dan bukti yang disampaikan.
Sementara itu, terkait dugaan penyimpangan tersebut, pihak pengelola BUMDes Desa Bauh Gunung Sari atau dari pihak kecamatan belum memberikan keterangan atau klarifikasi dalam laporan ini.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Bauh Gunung Sari maupun pengurus BUMDes terkait untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran Rp198.273.000 tersebut.
