GamaNews.id — Bandar Lampung,, Sebuah gudang BBM jenis Solar di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung terbakar hebat pada Kamis (12 Juni 2025) dinihari.
Kebakaran ini bahkan mengakibatkan dua unit rumah warga yang berdekatan dengan gudang tersebut turut terbakar.
Kepala Dinas Pemadam Kebaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan mengatakan, pihaknya menerima laporan kebakaran gudang BBM tersebut pada pukul 01.00 dinihari yang kemudian menerjunkan 11 unit mobil pemadam dan 2 unit mobil supply air.
“Kita terima laporan jam 01.00 dinihari di daerah Kecamatan Teluk Betung Selatan tepatnya gudang agen. Yang terbakar ini gudang solar,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya berhasil memadamkan api selama kurang lebih 2 jam. “Alhamdulillah pada pukul 03.00 dinihari api berhasil kita padamkan dan dilanjutkan dengan pendinginan untuk memastikan jangan sampai api hidup kembali,” jelas Anthoni.
Dalam kebakaran gudang BBM ini, Anthoni menyebut, terdapat dua unit rumah warga dan satu unit mobil tangki yang turut hangus terbakar karena berdekatan dengan gudang yang terbakar.
Belum diketahui penyebab pasti kebakaran gudang BBM jenis solar tersebut. Beruntung tidak ada korban jiwa akibat kebakaran ini, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Pokok yang terbakar ini ada 1 unit mobil tangki kemudian dua rumah semi permanen yang ada di lokasi, alhamdulillah tidak ada korban jiwa,” Jelasnya
Menurut informasi yang dihimpun Gudang yang terbakar, tempat penyimpanan BBM serta penimbunan milik salah seorang yang beroperasi secara ilegal
Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan den
da paling tinggi Rp30 miliar
