Ketua umum LP- KPK Ngamuk diduga Kejati Lampung tolak mentah – mentah data tambahan

GamaNews.id — Bandar Lampung,, Suasana panas mewarnai pertemuan antara Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ketua LP-KPK Ahmad Yusuf datang langsung ke Kejati untuk menyampaikan sikap keras lembaganya: menolak permintaan data tambahan atas laporan dugaan korupsi yang sebelumnya telah dilayangkan.

 

Tak hanya membawa dokumen, Ahmad Yusuf juga melontarkan kritik tajam. “Kami ini lembaga independen! Tugas kami melapor, bukan melayani permintaan data tanpa batas. Kalau semua harus dari kami, lalu apa kerja penyidik?” tegasnya.

 

Penolakan ini menyasar surat permintaan tambahan data dari Kejati Lampung terkait tiga kasus besar:

 

1. Korupsi Dinas PPKBPPPA Lampung Barat (Surat B-1720/L.8.5/Fs/03/2025 tanggal 18 Maret 2025).

 

 

2. Dugaan korupsi Pemkab Lampung Utara tahun anggaran 2023 (Surat B-2216/L.8.5/FS/04/2025 tanggal 22 April 2025).

 

 

3. Korupsi PUPR dan Sekretariat DPRD Pesisir Barat (surat dengan nomor dan tanggal yang sama).

 

 

 

Menurut Ahmad Yusuf, permintaan data susulan yang berulang-ulang terkesan melemahkan semangat pelapor. Padahal, lanjutnya, LP-KPK sudah menyerahkan cukup bukti awal. Ia mengingatkan, dasar hukum seperti Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Pasal 30 Ayat (1) dan (3) tak bisa dijadikan alat untuk menekan pelapor.

 

“Kami bukan kaki tangan kejaksaan. Ini negara hukum, bukan negara pesanan. Jangan paksa LSM tunduk atas nama koordinasi, padahal tujuannya memperlambat!” serunya.

 

Langkah LP-KPK ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis dan pemerhati hukum di Lampung. Banyak yang menilai sikap berani tersebut sebagai pukulan keras terhadap praktik “pingpong data” yang sering membuat kasus korupsi jalan di tempat.

 

Kini publik menanti: akankah Kejati Lampung serius menangani laporan tersebut, atau malah terseret arus birokrasi yang membunuh semangat pemberantasan korupsi?